Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Rabu, 20 Desember 2023 | 06:32 WIB
Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan tetap menggelar sidang etik, terlepas Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai hadir atau tidak pada hari ini, Rabu (20/12/2023).

"Tidak ada perubahan. Pak FB (Firli) hadir atau tidak hadir, sidang etik besok (hari ini) jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikutip Suara.com pada Rabu (20/12/2023).

Pada sidang etik, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi.

Namun, Syamsuddin belum mengungkap nama-nama saksi yang akan diperiksa.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Pihak yang Ditangkap Jadi 18 Orang

"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," katanya.

Sementara itu, Firli belum dapat memastikan dirinya akan hadir atau tidak.

Namun dia mengetahui, tanpa kehadirannya, sidang etik tetap akan berjalan.

"Besok-lah (Rabu), kita lihat ya," kata Firli.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Salah Satunya karena Tidak Jelas

Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.

Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.

Ketiga, kepemilikan rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI