Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan buntut menggunakan dokumen rahasia KPK terkait perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka pemerasaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengaku laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023. Selain Firli, dia juga melaporkan Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli.
"Kami telah membuat LP (laporan polisi) ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya," kata Edy kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Dalam perkara ini, kata Edy, pihaknya mempersangkakan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 322 KUHP.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Pihak yang Ditangkap Jadi 18 Orang
Berdasar hasil penelusurannya, dokumen tersebut diduga diperoleh dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Beliau ini (Firli) kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujar Edy.
Edy berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporannya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat membocorkan dokumen rahasia tersebut.
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," pungkasnya.