Suara.com - Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut terlibat kasus narkoba hingga bolos kerja alias desersi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut ketiganya masing-masing bernama Bripka Rofyan, Brigadir Mangihut Yulianto dan Brigadir Sutarno.
Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut merupakan anggota Samapta.
Mereka diberhentikan karena terlibat kasus narkoba. Sedangkan Brigadir Sutarno yang merupakan anggota Intelkam diberhentikan karena desersi.
Baca Juga: Sosok Kombes YBK, Anggota Polri Yang Dipecat Karena Nyabu Bareng Perempuan Di Hotel
"Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” kata Gidion kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Pemecatan terhadap ketiga anggota tersebut digelar secara resmi dalam upacara apel pagi tadi.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, Gidion tampak mencoret foto wajah ketiga anggota tersebut sebagai penanda telah diberhentikan.
"Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: 3 Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa: Cabut BAP, Bercanda Diminta Ganti Tawas