Ruang Digital Belum Aman, Remotivi: KBGO Harus Ditangani Serius

Selasa, 19 Desember 2023 | 20:51 WIB
Ruang Digital Belum Aman, Remotivi: KBGO Harus Ditangani Serius
Ilustrasi Kekerasan Berbasis Gender Online pada anak. [Foto : Rochmat/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga kajian media dan komunikasi, Remotivi menilai ekosistem media sosial belum berpihak pada korban kekerasan berbasis gender online atau KBGO.

Manajer Program Media dan Keberagaman Remotivi, Bhenageerushtia mengungkap korban KBGO kerap tak mendapatkan respons secara tanggap dari platform media sosial. Kondisi seperti ini yang kemudian membuat korban perlu melakukan laporan secara berkali-kali hingga memviralkannya agar konten cepat diturunkan.

"Laporan korban saja seolah tak cukup dipercaya, menyebabkan hilangnya hak korban atas keamanan di ruang digital. Hal ini justru berpotensi membuka identitas korban sehingga korban mengalami kerugian imaterial dua kali dari kasusnya, seperti hilangnya privasi," kata Bhenageerushtia kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Menurut Bhenageerushtia kasus KBGO yang umumnya sering mendapat perhatian masyarakat dan media hanya terkait sosok publik figur. Sementara banyak kasus yang ditangani organisasi penyedia bantuan justru tidak mendapatkan perhatian.

Baca Juga: Bakal Manfaatkan Media Milik Ketum Perindo untuk Pilpres 2024, Ganjar Dianggap Tengah Kangkangi UU Penyiaran

"Oleh karena itu, kekerasan berbasis gender online perlu dilihat sebagai sesuatu yang sistemik dan perlu diselesaikan dari beragam aspek secara menyeluruh dan komprehensif," ujarnya.

Sementara Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet, Wida Arioka membeberkan berdasar data ada sekitar 2.055 kasus KBGO hingga tahun 2021. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 60 kasus dari tahun 2019.

"Sebanyak 1.077 aduan (52,40 persen) di antaranya terkait dengan penyebaran konten intim non­-konsensual," jelas Wida.

Wida juga menyoroti persoalan sulitnya akses pelaporan di platform media sosial bagi korban. Di samping juga adanya persoalan peraturan yang rancu terkait definisi atau tolok ukur terkait koten ‘ketelanjangan’ yang ada di peraturan Facebook.

"Padahal, ada beberapa penyebaran konten intim non-konsensual yang disensor oleh pelaku, namun, tetap merugikan korban dengan memperlihatkan korban. Juga, tidak ada sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik jika melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada," bebernya.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Bila Video Intim Tersebar? 4 Langkah Sikapi KBGO

Senada dengan itu Komisioner Komisi Nasional Perempuan atau Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan kondisi ini semakin diperparah lantaran tidak adanya badan atau lembaga nasional yang secara spesifik dan komprehensif mengurusi masalah-masalah KBGO di dunia digital.

"Ditambah lagi, undang-undang yang sudah ada sekarang memiliki keterbatasan dalam merespon perkembangan modus kekerasan seksual yang terjadi secara online. Bahkan, dalam beberapa kasus aparat malah mengkriminalisasi korban menggunakan UU ITE dan UU Pornografi," pungkas Fuad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI