Sanksi dan Hukuman Membakar Ijazah Orang Lain, Apakah Cewek yang Viral Rusak Ijazah Pacar Bisa Dipenjara?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2023 | 19:06 WIB
Sanksi dan Hukuman Membakar Ijazah Orang Lain, Apakah Cewek yang Viral Rusak Ijazah Pacar Bisa Dipenjara?
Perempuan bakar ijazah cowoknya. (X @kegblgnunfaedh) - Sanksi dan Hukuman Membakar Ijazah Orang Lain, Apakah Cewek yang Viral Rusak Ijazah Pacar Bisa Dipenjara?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, viral sebuah video yang menunjukkan seorang cewek bakar ijazah kekasihnya. Selain mempertanyakan penyebab kejadian tersebut, tidak sedikit warganet yang mempertanyakan ada tidaknya sanksi dan hukuman membakar ijazah orang lain.

Pertanyaan tersebut tentu muncul bukan tanpa alasan. Pasalnya, seperti yang kita tahu, ijazah adalah salah satu dokumen penting yang sulit didapatkan. Dokumen ini juga sering digunakan untuk keperluan pekerjaan.

Sanksi dan hukuman membakar ijazah orang lain

Melansir dari laman Hukum Online, seseorang yang menghilangkan atau merusak ijazah dengan sengaja bisa terjerat ketentuan dalam KUHP lama, yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Berikut adalah bunyi Pasal 406 yang bisa mengancam pelaku pembakaran ijazah.

(1) Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta. 

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Sementara itu, berikut ini adalah bunyi Pasal 521 UU 1/2023:

(1) Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Baca Juga: Hanya Karena Helm Tak Dikembalikan, Cewek Ini Nekat Bakar Ijazah Cowoknya

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI