Suara.com - Mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ketua IM57+ Institute itu mengaku khawatir Firli Bahuri melarikan diri usai gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Firli kecuali persidangan. Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum. Untuk itu menjadi penting untuk ditahan," kata Praswad lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (18/12/2023).
Pertimbangannya lainnya, Firli lewat tim kuasa hukumnya yang menghadirkan dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat persidangan, dinilai sebagai upaya merintangi penyidikan.
"Pada kondisi ini, terdapat potensi penyimpangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di KPK untuk mengalangi proses penyidikan terhadap dirinya. Untuk itu, tindakan untuk menghindari tersangka menghalang-halangi sudah terpenuhi melalui peristiwa ini seusai ketentuan KUHAP," ujar Praswad.
Baca Juga: Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA, Polda Metro: Apa Hubungannya?
Kepada penyidik Polda Metro Jaya, IM57+ Institute meminta agar Firli tidak diperlakukan dengan istimewa.
"Sebagaiamana penanganan tersangka lainnya, walaupun Firli Bahuri adalah eks Pimpinan KPK, harus diciptakan equality before the law sehingga penanganannya tidak boleh diistimewakan," tegas Praswad.
Gugatan Firli Ditolak Hakim
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati sebelumnya menolak gugatan prapeperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan statusnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Wakil Ketua KPK Alex Mawarta Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Berdasarkan putusan hakim yang menolak gugatan Firli, tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon (Firli)," ujar Imelda.
Diketahui, setelah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo, Firli melakukan perlawanan.
Lantaran tak terima dijadikan tersangka, Firli Bahurimenggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.