Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA, Polda Metro: Apa Hubungannya?

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:05 WIB
Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA, Polda Metro: Apa Hubungannya?
Penyidik Bareskrim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana bicara soal unsur pidana terkait dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dihadirkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putu bilang, saat dokumen itu dihadirkan tim kuasa hukum Firli di persidangan, mereka dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya sudah mempertanyakan korelasinya dengan praperadilan yang diajukan.

"Apakah ini ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan, itu yang pertama. Yang kedua, nanti kita akan melihat apa yang dilanggar, apa yang adanya indikasi pelanggaran pidananya kita akan melihat nantinya," kata Putu, Selasa (19/12/2023).

Dia menyebut, jika dokumen korupsi milik KPK itu melanggar pidana, mereka menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atua Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Wakil Ketua KPK Alex Mawarta Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

"Kalau ini menjadi sebuah pelanggaran, ya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang, bukan bidkum (bidang hukum) lagi. Nanti ada Direktorat Kriminal, baik itu khusus atau umum, yang menanganinya. Kalau, apabila ditemukan terindikasi ada dugaan pelanggaran pidana," ujar Putu.

Di sisi lain, Putu mengucap syukur atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan menolak praperadilan Firli.

"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusan praperadilan hari ini. Dan kami akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, orotitas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI