Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menolak diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka Firli Bahuri. Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal ini berdasar surat yang dikirim Biro Hukum KPK kepada penyidik.
"Saudara Alex Mawarta, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A De Charge oleh tersangka FB," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Alex awalnya hendak diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Firli di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2023) lalu. Namun pemeriksaan ditunda karena Alex saat itu juga sedang diperiksa sebagai saksi meringankan dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka!
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat itu mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan menunggu kesiapan dari Alex selaku saksi yang diajukan Firli.
"Jadi saksi itu atas permintaan saudara FB," jelas Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) lalu.
Meski demikian, Alex lewat surat yang dikirim Biro Hukum KPK menyatakan keberatan alias menolak diperiksa di Polda Metro Jaya jadi saksi meringankan Firli.
Praperadilan Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan tersangka oleh Polda metro Jaya dalam kasus pemerasan SYL.
Baca Juga: Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Bilang Begini
Hakim tunggal Imelda Herawati dalam putusannya menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah seusai prosedur.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).
Sementara Ade berpendapat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebagai butki bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka Firli dilakukan penyidik secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.