Firli Bahuri Akan Ditahan Usai Gugatan Praperadilan Ditolak? Ini Kata Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:02 WIB
Firli Bahuri Akan Ditahan Usai Gugatan Praperadilan Ditolak? Ini Kata Polda Metro Jaya
Polisi bicara kemungkinan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri ditahan usai praperadilan ditolak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya segera menentukan sikap terkait penahanan Firli Bahuri. Ini usai gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim keputusan ditahan atau tidaknya Firli akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).

Di sisi lain Ade menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebagai butki bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka Firli oleh penyidik terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah dilakukan secara profesional.

Baca Juga: Kena Ciduk KPK, Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Cuma Rp6,4 M di LHKPN

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Ade juga menjamin penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," katanya.

Praperadilan Ditolak

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Ada empat bukti yang diklaim telah dikantongi penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.

Baca Juga: KPK Lawan Balik Kubu Eddy Hiariej, Sebut Praperadilan Ketiga Tersangka Tak Jelas!

Dari empat bukti, satu di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Firli yang tak terima ditetapkan tersangka lantas melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dalam petitumnya Firli meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Sekaligus meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Hakim tunggal Imelda Herawati kemudian memutuskan menolak gugatan tersebut. Dia menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI