Kubu AMIN Ikut Komentari Kasus Ketua BEM UI Melki yang Dinonaktifkan Gegara Diduga Lakukan Pelecehan

Selasa, 19 Desember 2023 | 15:10 WIB
Kubu AMIN Ikut Komentari Kasus Ketua BEM UI Melki yang Dinonaktifkan Gegara Diduga Lakukan Pelecehan
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (kiri). (IG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, ia memiliki narasi berdasarkan surat keputusan yang ia dapatkan.

Pada surat tersebut dijelaskan, Melki telah memenuhi syarat verifikasi yang tercantum dalam Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian, pemilik akun menyantum isi dari peraturan tersebut.

Adapun Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 itu berisikan tentang Pelaporan, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Internal BEM UI.

"Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM Nomor 1). Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL," tulis pemilik akun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI