Kubu AMIN Ikut Komentari Kasus Ketua BEM UI Melki yang Dinonaktifkan Gegara Diduga Lakukan Pelecehan

Selasa, 19 Desember 2023 | 15:10 WIB
Kubu AMIN Ikut Komentari Kasus Ketua BEM UI Melki yang Dinonaktifkan Gegara Diduga Lakukan Pelecehan
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (kiri). (IG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Irvan Pulungan, ikut merespons kasus Melki Sedek Huang yang dinonaktfikan dari Ketua BEM UI karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Irvan mengatakan AMIN berkomitmen untuk mendorong keberpihakan kepada kelompok perempuan.

"Gini, komitmennya AMIN adalah mencoba mendorong keberpihakan kepada perempuan, khususnya perempuan. Artinya pemberdayaan perempuan dalam artian melibatkan pembuatan kebijakan," kata Irvan kepada wartawan di Jakarta,Selasa (19/12/2023).

Selain keberpihakan, Irvan menekankan bahwa AMIN juga menaruh perhatian terhadap kasus kekerasan seksual. Ia mengambil contoh program Anies saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Profil Melki Sedek Huang Ketua BEM UI yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Aslinya Religius?

"Kami rasa pengalaman Anies di Jakarta yang membangun hotline 122 itu khusus buat kekerasan terhadap perempuan dan itu akan kita bawa secara nasional," jelas dia.

Irvan sendiri enggan berkomentar banyak terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Melki.

"Saya nggak kenal, saya juga nggak ngerti konteksnya, bukan bagian dari Timnas juga," papar dia.

Namun begitu, Irvan memastikan jika AMIN menang dalam Pilpres 2024, maka akan menyediakan platform untuk membantu korban kekerasan seksual.

Melki Dinonaktifkan

Baca Juga: Sangkal Tuduhan TGUPP ada Ordal, Jubir Timnas AMIN: Pernyataan yang Menyesatkan

Sebelumnya diberitakan Melki dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI. Kabar penonaktifan tersebut muncul seraya adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Melki.

Awalnya, kabar tersebut dihembuskan oleh pemilik akun X @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).

"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya, diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023,Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN SEMENTARA," katanya dikutip Selasa (19/12/2023).

Bukan hanya menuliskan cuitan saja, pemilik akun juga turut mengunggah tangkapan layar grup WhatsApp.

Di dalamnya terdapat chat dari Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya yang mengabarkan soal status Melki di grup WhatsApp.

"Saya selaku Wakil Ketua BEM agar tidak menghambat segala proses dan kepentingan untuk BEM UI 2023 sampai waktu yang belum bisa ditentukan," ucap Shifa.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang memberikan keterangan pers mengenai agenda adu gagasan yang akan digelar. [Suara.com/Dea]
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang memberikan keterangan pers mengenai agenda adu gagasan yang akan digelar. [Suara.com/Dea]

Selain itu, ada juga potongan dokumen atau surat keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.

Dalam surat tersebut tertera keputusan "Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan".

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Lantas mengapa Melki disebut-sebut sebagai terduga pelaku kekerasan seksual?

Pemilik akun yang menyampaikan informasi tersebut memang tidak menjelaskan alasan Melki dinonaktifkan dari Ketua BEM UI.

Namun, ia memiliki narasi berdasarkan surat keputusan yang ia dapatkan.

Pada surat tersebut dijelaskan, Melki telah memenuhi syarat verifikasi yang tercantum dalam Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian, pemilik akun menyantum isi dari peraturan tersebut.

Adapun Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 itu berisikan tentang Pelaporan, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Internal BEM UI.

"Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM Nomor 1). Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL," tulis pemilik akun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI