Suara.com - Terungkap fakta baru terkait aksi sadis kakak beradik, AH (26) dan JZ (22) yang membunuh pasangan suami istri (pasutri) DS (25) dan D (30) di Cipulir, Jakarta Selatan. Ternyata korban DS yang dibunuh kedua tersangka sedang dalam kondisi hamil tua.
Janin bayi berusia 33 minggu yang sedang dikandung korban turut meninggal akibat aksi sadis kakak beradik tersebut. Fakta itu diungkapkan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono.
"Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu. Janin korban ikut meninggal dunia," kata Widya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Bunuh Pasutri Gegara Sakit Hati
Baca Juga: Ngeri! Aksi Sadis Kakak Beradik di Cipulir, Kompak Bunuh Pasutri Pakai Pisau Daging
Peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati ini dilakukan AH dan JZ pada Senin (18/12/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Diketahui, kakak beradik pembunuh pasutri itu bekerja di sebuah ruko penyalur tenaga kerja.
Kedua pelaku menghabisi nyawa pasutri berinisial D dan DS menggunakan pisau daging.
Widya mengungkap motif AH dan JZ melakukan perbuatan ini karena korban kerap marah-marah dan berkata kasar.
"Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati ucapannya," ungkap Widya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Bunuh Pasutri di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Kebayoran Baru, Pelaku Juga Lukai Dua Karyawan Lain
Kedua korban dan pelaku sebenarnya merupakan rekan kerja dan sama-sama tinggal di ruko tersebut. Namun D dan DS selaku korban berstatus karyawan lama.
"Mereka sama-sama kerja di ruko itu, cuma selama mereka tinggal disana itu (korban) katanya suka marahin mereka (pelaku) karena mereka ini karyawan baru dua orang ini kakak adik," jelas Widya.
Selain membunuh D dan DS pelaku juga melukai dua rekan kerja lainnya berinisial S dan AK. Kedua korban luka ini diserang karena memergoki aksi pelaku ketika melakukan pembunuhan.
Atas perbuatannya, AH dan JZ kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.