Suara.com - Terungkap fakta baru terkait aksi sadis kakak beradik, AH (26) dan JZ (22) yang membunuh pasangan suami istri (pasutri) DS (25) dan D (30) di Cipulir, Jakarta Selatan. Ternyata korban DS yang dibunuh kedua tersangka sedang dalam kondisi hamil tua.
Janin bayi berusia 33 minggu yang sedang dikandung korban turut meninggal akibat aksi sadis kakak beradik tersebut. Fakta itu diungkapkan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono.
"Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu. Janin korban ikut meninggal dunia," kata Widya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Bunuh Pasutri Gegara Sakit Hati
Peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati ini dilakukan AH dan JZ pada Senin (18/12/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Diketahui, kakak beradik pembunuh pasutri itu bekerja di sebuah ruko penyalur tenaga kerja.
Kedua pelaku menghabisi nyawa pasutri berinisial D dan DS menggunakan pisau daging.
Widya mengungkap motif AH dan JZ melakukan perbuatan ini karena korban kerap marah-marah dan berkata kasar.
"Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati ucapannya," ungkap Widya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Ngeri! Aksi Sadis Kakak Beradik di Cipulir, Kompak Bunuh Pasutri Pakai Pisau Daging

Kedua korban dan pelaku sebenarnya merupakan rekan kerja dan sama-sama tinggal di ruko tersebut. Namun D dan DS selaku korban berstatus karyawan lama.