Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Alasan Eks Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

Selasa, 19 Desember 2023 | 11:35 WIB
Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Alasan Eks Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Alasan Eks Penyidik KPK Minta Polisi Segara Tahan Firli Bahuri. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 24 November 2023 lalu Firli melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dalam petitumnya Firli meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Sekaligus meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan ini rencananya akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) sore ini. Pembacaan putusan tersebut akan disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI