Suara.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya.
Yudi mengungkap keyakinannya ini berdasar fakta-fakta dalam persidangan. Di mana dalam persidangan menurutnya terungkap bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi syarat formil ataupun materil.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Yudi berharap Polda Metro Jaya nantinya juga dapat segera menahan Firli setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana yang diyakininya tersebut menolak gugatan praperadilan.
Baca Juga: Putusan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini, Siapa yang Menang?
"Saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," katanya.
Resmi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan berdasar sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman daripada pasal-pasal ini berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Gugat Kapolda Metro Jaya
Pada 24 November 2023 lalu Firli melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dalam petitumnya Firli meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Sekaligus meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Sidang pembacaan putusan praperadilan ini rencananya akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) sore ini. Pembacaan putusan tersebut akan disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati.