Suara.com - Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) ini.
Sidang tersebut bakal memutuskan atas status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar pada pukul 15.00 WIB.
Bagaimana Awal Mulanya?
Baca Juga: Optimis Menang Gugatan Praperadilan Lawan Firli Bahuri, Polda Metro: Kita Ikhtiar dan Berdoa
Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu.
Penetapan tersangka itu didasari adanya sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp 7.468.711.500 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status hukumnya tersebut.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Rangkaian sidang praperadilan lantas digelar sejak Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Alat Bukti Ini Bikin Polda Metro Jaya Optimis Menang Praperadilan Lawan Firli Bahuri
Sebelum sampai ke putusan, agenda terakhir sidang ialah penyerahan kesimpulan pada Senin (18/12/2023).
Yakin Tak Jadi Tersangka
Menjelang sidang putusan, pihak Firli begitu percaya diri tak menjadi tersangka dalam kasus pemerasan SYL.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Keyakinan mereka berlandaskan oleh penilaian tidak sahnya proses penyelidikan.
"Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," terangnya.
Kuat akan Alat Bukti
Rasa optimis bukan hanya dirasakan oleh kubu Firli.
Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon juga meyakini akan memenangkan gugatan praperadilan ini.
Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengaku optimis karena merujuk fakta-fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan. Salah satunya berdasar adanya empat alat bukti yang menjadi landasan penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Ya (optimis menang), kita berdoa. Ikhtiar sudah," kata Putu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Di sisi lain Putu berharap hakim tunggal nantinya juga dapat mengambil keputusan secara objektif merujuk pada fakta-fakta hukum tersebut.
"Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan 3 ahli," ungkapnya.
Jeratan Hukum Firli Bahuri
Kalau menjadi tersangka, Firli dijerat oleh sejumlah pasal yakni Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman daripada pasal-pasal ini berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.