Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mengusut soal peran eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait dugaan keterlibatannya dalam pengurusan sengketa internal PT Cirta Lampia Mandiri (CLM).
Pengusutan peran Eddy Hiariej itu dilakukan penyidik KPK lewat keterangan dari pihak swasta bernama Nicolaus Hasyim. Pemeriksaan terhadap Nicolaus Hasyim dilakukan pada Jumat (15/12/2023) lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran tersangka EOSH (Eddy Hiariej) dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi tersangka HH (Helmut Hermawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (18/12/2023).
Resmi Tersangka
Baca Juga: Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.
Terkait penetapan tersangka itu, Eddy Hiariej akhirnya menggugat KPK dengan melayangkan permohonan praperadilan. Gugatan praperadilan Eddy Hiariej kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!