Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!

Senin, 18 Desember 2023 | 16:07 WIB
Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!
Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana menjalani sidang perdana terkait gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). 

Ketiga mengguggat keputusan KPK yang menjadi mereka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum mereka, Luthfie Hakim, menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoaks atau berita bohong.

"Saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi pemohon 1 (Eddy) sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1," kata Luthfie.

Baca Juga: Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?

Luthfie Hakim, pengacara Eddy Hiariej dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Luthfie Hakim, pengacara Eddy Hiariej dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan mem-fait accompli para komisioner termohon (KPK) lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon 1 berikut pemohon II dan pemohon III benar-benar 'terpaksa ditersangkakan' secara resmi oleh termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya.

Mereka mempersalahkan hal itu sebab dalam pernyataaan Alex pada 9 November, menyebutkan penetapan Eddy sebagai tersangka dilakukan KPK pada akhir bulan Oktober 2023. Kemudian pada 29 November, KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah salah satu tersangka.

Hal menurut kuasa hukum Eddy Cs, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika warga negara Indonesia akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, haru melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya," kata Luthfie.

Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, M Lutfie di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, M Lutfie di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Bukan secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti. Dengan kata lain penetapan tersangka itu seharusnya merupakan hasil akhir dari proses penyidikan setelaj dikumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," lanjutnya.

Baca Juga: Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK

Sebaliknya, kata Luthfie, jika penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK dilakukan sejak 24 November 2023, maka pernyataan Alex dinilai menyebarkan disinformasi.

"Dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh penguasa (onrechtsmatige overheidsdaan atau abuse of power)," ujarnya.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy, Yogi, dan Yossi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliard ari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

Namun, KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan.

KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI