Suara.com - Nasib Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan ditentukan majelis hakim dalam sidang putusan gugatan praperadilannya kepada Polda Metro Jaya. Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) besok.
Terkait sidang putusan praperadilan itu, Polda Metro Jaya selaku tergugat meminta agar hakim tetap objektif.
"Kita berharap hakim memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum sudah jelas mulai dari saksi fakta dan lainnya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (18/12/2023).
Putu juga menjelaskan pihaknya telah menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara tersebut, salah satunya dokumen yang disampaikan Firli saat sidang praperadilan.
Baca Juga: Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?
"Namun ada beberapa hal yang perlu teman-teman ketahui bahwa ada beberapa hal yang mungkin ada temuan baru sehingga kami pertanyakan kepada saksi fakta dan ahli, " katanya.
Putu juga menambahkan ada beberapa dokumen yang tidak satu garis (linier) terhadap kasus yang disampaikan pemohon. Salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak ada konteksnya.
"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api, " katanya.
Putu juga menjelaskan pihaknya telah memiliki empat alat bukti yang akan memberikan kepastian hukum.
"Kami sudah memiliki empat alat bukti. Bukan hanya dua, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon, " ucapnya.
Baca Juga: Optimis Menang Gugatan Praperadilan Lawan Firli Bahuri, Polda Metro: Kita Ikhtiar dan Berdoa
Firli Pede Bebas Jeratan Tersangka
Jelang nasibnya yang akan diputuskan oleh hakim, Firli Bahuri merasa percaya diri alias pede jika dirinya akan terbebas dari jeratan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan itu disampaikn olen pengacara Firli, Ian Iskandar.
Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Pada agenda hari ini, kuasa hukum Firli menyerahkan kesimpulan permohonan praperadilan setebal 126 halaman.
Ian bilang kesimpulan yang diserahkan pada intinya, menyatakan keputusan Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai tersangka tidak sah.
"Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," katanya.
Gugatan Firli Bahuri
Diketahui, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.
Lantaran tidak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.