Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri merasa optimistis jika hakim akan mengabulkan gugatan praperadilannya sehingga membebaskan dirinya dari status tersangka kasus dugaan pemerasaan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang putusan praperadilan Firli memasuki agenda putusan yang akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) besok.
Lewat pengacaranya, Ian Iskandar, Firli Bahuri merasa jika hakim akan mengabulkan gugatan praperadilannya terkait soal penetapanya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Pada agenda hari ini, kuasa hukum Firli menyerahkan kesimpulan permohonan praperadilan setebal 126 halaman.
Ian bilang kesimpulan yang diserahkan pada intinya, menyatakan keputusan Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai tersangka tidak sah.
"Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," katanya.
Gugatan Firli Bahuri
Diketahui, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.
Baca Juga: Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK
Lantaran tidak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.