Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengingatkan peserta Pemilu 2024 beserta tim suksesnya tidak memasang sticker kampanye Pemilu 2024 di dalam angkutan umum milik pemerintah. Alat peraga kampanye tak boleh dipasang sembarangan tempat.
Syafrin mengatakan jika ketahuan memasang sticker seperti di dalam bus Transjakarta, petugas disebutnya akan menyampaikan teguran. Selanjutnya, pelaku akan diminta turun dari angkutan di halte terdekat.
"(Jika ketahuan memasang stiker pemilu) tentu kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang. Di halte berikutnya dipersilakan untuk turun," ujar Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Angkutan umum kata dia, seharusnya bisa menjadi wilayah netral dari segala Alat Peraga Kampanye (APK). Syafrin memastikan petugas akan langsung mencopot jika ada yang memasangnya.
Baca Juga: Kurangi Emisi, Mesin Diesel Transjakarta Diubah Jadi Bus Listrik Mulai 2024
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan, apa lagi di bus tempel stiker kita harapkan itu menjadi area netral," jelasnya.
"Kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," tambahnya menjelaskan.
Syafrin mengakui akan sulit menemukan pelaku pemasangan APK di angkutan umum karena banyaknya orang. Namun, masyarakat dipersilakan segera melapor jika menemukannya.
"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Bocah Kesetanan Kayuh Sepeda di Jalur Busway, Warganet: Kayak Dikejar Dajjal