Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK

Senin, 18 Desember 2023 | 14:13 WIB
Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK
Kuasa hukum mantan Wamenhan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Neger Jaksel, Senin (18/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).

Melalui kuasa hukumnya, Luthfie Hakim, Eddy meminta hakim membatalkan keputusan KPK yang menjadikannya sebagai tersangka, bersama dua anak buahnya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Luthfie.

Kemudian hakim diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan proses penyidikan korupsi yang menjerat ketiganya.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, KY Turunkan Tim Awasi Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej

Pemblokiran rekening bank ketiga tersangka beserta keluarganya dan pencegahan mereka bepergian ke luar negeri juga diminta untuk dihentikan.

"(Karena) dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," kata Luthfie.

Minta KPK Dihukum

Pada poinnya selanjutnya, Eddy dan kawan-kawan meminta agar hak hukumnya dipulihkan, dan meminta agar KPK dihukum.

"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo," kata Luthfie.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Ditunda Gegara KPK Absen, Kubu Eddy Hiariej Kecewa

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy, Yogi, dan Yossi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI