Suara.com - Polisi menindak calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar yang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas Polri 70088-VII untuk berkampanye di Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono menyebut pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap yang bersangkutan. Selain itu juga telah mencopot pelat nomor dinas Polri tersebut.
"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Sigit kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Sementara, Zulfikar mengklaim mobil Pajero Sport tersebut merupakan mobil pribadinya bukan mobil dinas Polri.
Dia mengakui kalau mobil tersebut dipergunakan untuk membawa alat peraga kampanye.
"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," ungkap Zulfikar.
Adapun terkait pelat nomor dinas Polri tersebut, lanjut Zulfikar, diakuinya didapat secara resmi. Penggunaan pelat nomor dinas Polri tersebut bisa didapatnya karena dia berstatus anggota DPR RI.
Namun, Zulfikar mengakui kalau masa aktif pekal nomor dinas Polri tersebut telah habis.
"Masa berlakunya saat ini sudah mati sejak Juni 2023," tuturnya.
Baca Juga: Dengar Baliho Caleg PKS Dirusak, Anies Langsung Keluarkan Instruksi Begini
Atas hal itu Zulfikar menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengaku siap untuk menjalin ketentuan yang berlaku.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.