Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menujuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, keenam jaksa tersebut ditunjuk berdasar Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (15/12/2023).
"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," kata Wisnu kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Wisnu menjelaskan, enam jaksa tersebut akan meneliti berkas perkara tersangka Firli selama tujuh hari ke depan. Setelah itu akan diputuskan apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau tidak sesuai Pasal 138 Ayat (1) KUHAP.
"Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelasnya.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Dia dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya itu Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Meski berstatus tersangka penyidik hingga kekinian tidak menahan Firli dengan alasan belum diperlukan.
Pada Jumat (15/12/2023) pekan lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta. Berkas setebal 85 cm atau hampir satu meter itu berisi keterangan berita acara pemeriksaan atau BAP 115 saksi dan ahli.
Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI, Tebalnya Bikin Terkejut!
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023) sore.