Suara.com - Tiga orang petani asal Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dikriminalisasi oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TLL). Hal ini diduga berkaitan dengan perlawanan terhadap upaya penggusuran lahan petani di lokasi.
Ketiga petani yang ditangkap petugas pada 11 Desember 2023 lalu itu atas nama Farid alias Papa Fangky, Arwin alias Papa Angga dan Emon alias Papa Dafa.
Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Mohammad Ali mengatakan, tindakan penangkapan ini improsedural sebab surat penangkapan baru dilayangkan pada tanggal 13 Desember, yaitu dua hari setelah ketiga orang petani tersebut di tahan tanpa kabar sama sekali kepada pihak keluarga.
"Proses penyidikan juga dilakukan tanpa memberikan hak bagi tiga orang tersebut untuk meminta dan mendapatkan pendampingan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: Ganjar ke Kabupaten Bekasi, Dicurhatin Petani dan Nelayan: Pupuk Mahal, BBM Solar Langka
Menurutnya, tindakan kekerasan dan kriminalisasi di wilayah Taman Nasional Lore Lindu ini bukan kali pertama. Namun, tindakan kriminalisasi kali ini menjadi pelengkap dari catatan buruk tindakan pelenggaran HAM yang telah dilakukan oleh BBTNLL terhadap rakyat lingkar Kawasan TNLL.
Pada 2013 lalu, telah terjadi penangkapan terhadap satu orang petani di Kabupaten Poso dengan tuduhan melakukan pembalakan liar. Selanjutnya pada 2014 tercatat 13 orang petani dongi-dongi dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penebangan liar. Lalu pada 2016 14 orang petani Dongi-dong ditembaki saat sedang melakukan persiapan aksi demonstrasi menuntut tapal Batas TNLL.
"Kami menilai bahwa muara dari serangkaian tindakan kekerasan dan kriminalisasi di wilayah TNLL ini adalah klaim BBTNLL terhadap tanah dan wilayah rakyat lingkar kawasan TNLL yang sejak lama telah dipermasalahkan rakyat lingkar TNLL," ucapnya.
Apalagi, jauh sebelum kehadiran BBTNLL, kawasan tersebut bukanlah tanah kosong melainkan tanah yang telah digarap dan dimanfaatkan oleh rakyat sekitar. Pemanfaatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Ali mengatakan, kehadiran BBTNLL dengan pengusaan tanah yang sangat luas yaitu mencapai 215.733,70 hektare belum ditambah dengan berbagai izin perkebunan yang juga berada di sekitar lingkar kawasan TNLL.
Baca Juga: Hadirmu Membawa Berkah dan Keuntungan Berlipat
Selain itu, peristiwa penangkapan terhadap tiga orang saat ini bertolak belakang dengan program Reforma Agraria. Negara juga dianggap semakin tidak serius dalam menjalankan program reforma agraria yang telah dicanangkan.
"Reforma Agraria yang diprogramkan Jokowi adalah Reforma Agraria Palsu sebab semakin mempertegas monopoli atas tanah di tangan para tuan tanah di satu sisi dan semakin mengenyampingkan hak rakyat atas tanah di sisi yang lain," jelasnya.
Lima tuntutan dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria, yaitu:
1. Bebaskan Bapak Farid, Arwin dan Emon dan hentikan semua proses hukum terhadapnya karena mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaiman yang dituduhkan.
2. Berikan hak rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang dan memanfaatkan hasil hutan serta seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya secara adil dan bertanggung jawab.
3. Hentikan tindakan terror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat SIdondo Idan seluruh rakyat lingkar TNLL.
4. Cabut SK Penetapan BBTNLL karena merampas tanah dan wilayah rakyat.
5. Laksanakan reforma Agraria Sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat.