Sosok Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Dibela Hotman Paris, Sakit Paru-parunya Kambuh

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 16 Desember 2023 | 15:48 WIB
Sosok Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Dibela Hotman Paris, Sakit Paru-parunya Kambuh
Pengembala Kambing Muhyani (58) memberi keterangan kepada awak media, Jumat (16/12/2023). [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muhyani, peternak yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas. Menurut informasi terbaru, saat ini peternak itu jatuh sakit. 

Seperti yang diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/2/2023) silam. Kemudian, kondisi kesehatan Muhyani pun menurun setelah dikenakan pasal oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023). 

Hal itu seperti yang diungkap oleh anak Muhyani. Dia mengatakan jika kondisi sang ayah saat ini sedang jatuh sakit paru-paru. 

"Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayaknya drop kaget dan kepikiran juga (nasibnya)," ucap anak Muhyani, Rohili kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023). 

Sejak keluar dari Rutan kelas IIB Serang dan kembali berkumpul bersama dengan keluarga besar, Muhyani hanya tiduran di kamarnya. 

"Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayanya drop kaget dan kepikiran juga (nasibnya)," kata Rohili, putra Muhyani kepada wartawan di Serang. 

Kabar terbaru menyebutkan kasus Muhyani telah dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil ekspose yang digelar di Kejari Serang pada Jumat (15/12/2023).

"Hasil ekspos, semua sepakat bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.

Baca Juga: Baim Wong Tanggapi Berita Muhyani yang Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Membunuh Pencuri Kambing

Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga tidak sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI