Suara.com - Muhyani (58) seorang pengembala kambing yang tewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten menangis hingga memohon kepada Presiden Jokowi untuk membantu membebaskan dirinya dari perkara hukum yang menjeratnya.
Sepeti diketahui, Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka bahkan hingga ditahan di Rutan Serang, Banten. Pengembala kambing itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor selama tiga bulan.
Pengembala kambing tersebut ditahan lantaran membela diri hingga mengakibatkan maling kambing meregang nyawa. Saat disambangi di kediamannya, Muhyani tak kuasa menahan tangis sambil mengungkapkan permintaan tolong kepada Presiden Jokowi agar dibebaskan dari jerat hukum itu.
Karenanya, Muhyani resmi ditetapkan tersangka pasal 351 ayat 3 hingga sempat dilakukan penahanan usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari) Serang pada Kamis (7/12/2022) lalu.
Baca Juga: Modal Tempe, Relawan GBN Door To Door Sosialisasikan Prabowo-Gibran di Banten
Meski akhirnya Muhyani dipulangkan usai permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan pada Rabu (12/12/2023).
"Tolong Pak Jokowi bebaskan saya, saya ga bersalah," ucap Muhyani tak kuasa menahan tangisnya, Jumat (15/12/2023) sore.
Muhyani mengaku, dirinya jatuh sakit karena pikirannya terganggu dengan kondisi yang tengah dihadapinya. Untuk itu, ia pun berharap Jokowi untuk turun tangan dalam menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
"Terganggu pikiran dengan kondisi seperti ini. Mudah-mudahan Pak Jokowi bantu (intervensi) dalam kasus saya," ujarnya.
Dengan lirih, Muhyani mengaku dirinya sama sekali tak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan lantaran merasa dirinya terdesak. Dengan tegas ia pun mengatakan dirinya bukanlah seorang kriminal.
"Saya gak niat bunuh orang, posisi golok (maling) udah mau dicabut. Kalau saya lari pasti saya yang dibacok karena si maling di atas (kandang)," kata Muhyani.
"Saya bukan kriminal, bukan kriminal," imbuhnya sambil menangis.
Untuk diketahui, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan berat lantaran menusuk seorang maling yang dipergoki hendak mencuri kambing yang dijaganya pada Jumat (24/2/2023) silam.
Muhyani terpaksa menusuk si maling di bagian dada hingga tewas dengan sebilah gunting yang biasa digunakan untuk memetik timun suri lantaran kaget melihat pencuri sudah akan mengeluarkan golok di pinggangnya.
Kontributor : Yandi Sofyan