Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya?

Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:07 WIB
Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya?
Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Firli Bahuri, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mempertanyakan dokumen perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa-bawa tim kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) menilai perkara korupsi di DJKA tersebut tidak memiliki relevansi dalam sidang praperadilan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemohon (kubu Firli) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan. Bukti P26 sampai P37. Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah," kata Kabidkum PMJ Kombes Pol Putu Putera Sadana saat persidangan, Jumat (15/12/2023).

Kepada ahli yang dihadirkan, Putu menanyakan apakah dokumen itu termasuk dokumen negara yang harus dirahasiakan, atau tidak.

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI, Tebalnya Bikin Terkejut!

"Karena dalam kepolisian dirahasiakan, belum lagi sampai P37, hampir semua tentang DJKA dijadikan barbuk di sini. Kami bertanya apa korelasinya dengan kasus yang sedang kita bahas ini?" ujarnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Afandi, yang menjadi salah satu ahli yang dihadirkan, menyebut, bahwa dokumen itu bersifat umum, dalam arti dapat diakses siapa saja, tidak menjadi masalah.

"Tapi, kalau misalkan alat bukti itu yang diungkapkan di persidangan itu orang biasa susah mendapatkan, itu maka harus dilihat apa relevansinya dengan perkara ini," kata Fachrizal.

UU KIP

Dia pun menyinggung Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam pasal 17 disebutkan, badan publik wajib merahasiakan setiap informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Baca Juga: Novel Baswedan Protes Firli Bahuri Ungkap Pimpinan KPK Diancam di Sidang Praperadilan

"Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," ujarnya.

"Misalkan mengungkap identitas informasi, pelapor, saksi atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana. Atau misalkan mengungkapkan data intelijen kriminal, dan yang berhubungan dengan pencegahan dan penangan tindak pidana, kita bisa lihat bahwa proses itu sifatnya rahasia, dikecualikan dari informasi yang bersifat publik," katanya.

Fachrizal bilang, setiap orang yang mengakses atau memperoleh dan memberikan informasi yang dikecualikan, dapat dijerat pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta sesuai dengan Pasal 54 UU KIP.

"Tapi, lagi-lagi kalau kita bicara perbuatan pidana, kita harus lihat mens rea (niat jahat) dan actus reus (unsur tindakan)," katanya.

Sedangkan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaidi Saibih yang juga dihadirkan sebagai ahli juga berkata demikian. Menurutnya yang menjadi materi praperadilan saat sidang yakni proses penetapan tersangka, seperti proses pemanggilan dan sebagainya.

"Adapun berkaitan dokumen rahasia seharusnya tidak boleh dibuka karena itu ada potensi nantinya akan terjadi hal menbahayakan dalam proses penyidikan. Misalnya informasi orang itu berkaitan pemeriksaan dan sebagainya, lalu dikhawatirkan akan jadi penghambat proses penyidikan. Misal orangnya melarikan diri," paparnya.

Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.

Dia tidak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI