Suara.com - Polisi resmi menetapkan Ammar Zoni dalam kasus narkoba. Bahkan, Ammar Zoni pun mengaku sempat mengonsumi narkoba sebelum diringkus sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (12/12/2023) malam.
Pengakuan itu disampaikan Ammar Zoni saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu pun diperkuat dari hasil pemeriksaan urine, Ammar Zoni pun dinyatakan positif sebagai pemakai.
“Hasilnya positif mengandung tetra hydro canabinoid (THC), amfetamin dan metafetamin,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023).
Saat Ammar Zoni digerebek, polisi pun menyita empat paket sabu seberat 4,36 gram. Setelah menggiring Ammar Zoni ke kamar apartemen, polisi turut menyita paket ganja seberat 1,32 gram.
Baca Juga: Digugat Cerai Irish Bella, Ammar Zoni Pakai Narkoba untuk Lampiaskan Masalah Rumah Tangga
"Diamankan beberapa barang bukti pertama empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram, kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram," kata Syahduddi.
Dalam perkaranya kali ini, Ammar Zoni diringkus bersama seorang pemasok sabu dan ganja yang berinisial AH.
“Penyidik telah melakukan pemeriksanaan barang bukti di laboratorium terhadap sampel daun ganja dan sabu positif mengandung THC kandungan yang atau zat aktif yang ada di narkotika jenis ganja dan positif mengandung amfetamin dan metafetamin zat aktif yang ada di narkotika jenis sabu,” jelas Syahduddi.
Saat menangkap pemasok narkoba, polisi menyita empat paket ganja sebanyak seberat 7,20 gram, timbangan elektrik, dan sebuah unit HP.
“Dari pengakuan AH, dapat informasi bahwa narkotika jenis sabu dan ganja didapat dari seseorang bernama Y di daerah kawasan Jakarta Utara. Y statusnya DPO dan sedang dilakukan upaya penangkapan penyidik Polres Jakbar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan AH dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hattrick Narkoba
Berdasar catatan Suara.com ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2017 lalu dia pernah ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Lima tahun berselang tepatnya Maret 2023, Ammar Zoni lagi-lagi ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ketika itu penyidik menyita bukti berupa sabu.
Pada Oktober 2023 Ammar Zoni sebenarnya baru saja bebas murni usai menjalani masa tahanan selama 7 bulan. Namun kekinian dia kembali berurusan dengan kasus yang sama.