Suara.com - Sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (15/12/2023).
Pada persidangan kali ini, pihak Polda Metro Jaya menghadirkan Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, AKP Denny menerangkan bahwa proses penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan alat bukti.
"Bahwa dalam rangkaian penyelidikan tersebut kami sudah memperoleh alat bukti, berupa yang pertama keterangan saksi, yang kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya," kata Denny saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Novel Baswedan Protes Firli Bahuri Ungkap Pimpinan KPK Diancam di Sidang Praperadilan
Selain itu, mereka juga menemukan alat bukti petunjuk sehingga membuat terangnya peristiwa pidana.
"Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsir yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 huruf a, yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut. Lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian, baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya, sehingga diperoleh 4 alat bukti," paparnya.
Diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Dia tidak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Ringankan Firli Bahuri di Sidang Praperadilan, Yusril: Foto Tidak Terangkan Apa-Apa!