Novel Baswedan Protes Firli Bahuri Ungkap Pimpinan KPK Diancam di Sidang Praperadilan

Jum'at, 15 Desember 2023 | 12:06 WIB
Novel Baswedan Protes Firli Bahuri Ungkap Pimpinan KPK Diancam di Sidang Praperadilan
Novel Baswedan saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam replik permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya.

Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.

Firli lewat replik yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada persidangan Rabu 13 Desember, membeberkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK, jika Muhammad Suryo dijadikan tersangka.

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," ujar Ian.

Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Suara.com/Yaumal)
Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Suara.com/Yaumal)

Selanjutnya ancaman juga disampaikan ke Johanis Tanak, kemudian ke Nurul Ghufron.

"Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai terrsangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ujar Ian.

Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.

Dia tidak terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kapolda Metro Jaya, Karyoto.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Ringankan Firli Bahuri di Sidang Praperadilan, Yusril: Foto Tidak Terangkan Apa-Apa!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI