Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti replik Ketua KPK noaktif Firli Bahuri di persidangan praperadilan yang menyebut Kapolda Metro Jaya, Karyoto, melakukan ancaman ke pimpinan KPK.
Novel bilang, tidak semestinya Firli mengungkap hal yang tidak semestinya disampaikan pada sidang praperadilan.
"Tapi apabila ada, itu konteksnya bukan diperiksa dalam sidang praperadilan. Itu adalah perbuatan kejahatan pidana," kata Novel.
Menurutnya pada persidangan praperadilan hal itu tidak dapat dicampur adukan, karena berbeda konteks.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Ringankan Firli Bahuri di Sidang Praperadilan, Yusril: Foto Tidak Terangkan Apa-Apa!
"Jangan mencampur aduk antara masalah praperadilan, yang memeriksa proses, memeriksa hukum acara, dengan pokok perkara. Jadi kalau dicampuradukan menjadi tak jelas," kata Novel.
Namun demikian pernyataan Firli tersebut telah dibantah para pimpinan KPK.
"Tapi faktanya dari KPK sendiri bilang tidak. Jadi pimpinan sementara, ketua sementara, mengatakan tidak ada," katanya.
Untuk diketahui, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango serta dua wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander kompak membantah hal tersebut.
Mereka mengaku, tidak pernah mendengar adanya ancaman dari Karyoto.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Firli Bahuri melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan.
Dalam replik permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Firli lewat replik yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada persidangan Rabu 13 Desember, membeberkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK, jika Muhammad Suryo dijadikan tersangka.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," ujar Ian.
Selanjutnya ancaman juga disampaikan ke Johanis Tanak, kemudian ke Nurul Ghufron.
"Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai terrsangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ujar Ian.
Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Dia tidak terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kapolda Metro Jaya, Karyoto.