Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti replik Ketua KPK noaktif Firli Bahuri di persidangan praperadilan yang menyebut Kapolda Metro Jaya, Karyoto, melakukan ancaman ke pimpinan KPK.
Novel bilang, tidak semestinya Firli mengungkap hal yang tidak semestinya disampaikan pada sidang praperadilan.
"Tapi apabila ada, itu konteksnya bukan diperiksa dalam sidang praperadilan. Itu adalah perbuatan kejahatan pidana," kata Novel.
Menurutnya pada persidangan praperadilan hal itu tidak dapat dicampur adukan, karena berbeda konteks.
"Jangan mencampur aduk antara masalah praperadilan, yang memeriksa proses, memeriksa hukum acara, dengan pokok perkara. Jadi kalau dicampuradukan menjadi tak jelas," kata Novel.
Namun demikian pernyataan Firli tersebut telah dibantah para pimpinan KPK.
"Tapi faktanya dari KPK sendiri bilang tidak. Jadi pimpinan sementara, ketua sementara, mengatakan tidak ada," katanya.

Untuk diketahui, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango serta dua wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander kompak membantah hal tersebut.
Mereka mengaku, tidak pernah mendengar adanya ancaman dari Karyoto.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Ringankan Firli Bahuri di Sidang Praperadilan, Yusril: Foto Tidak Terangkan Apa-Apa!
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Firli Bahuri melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan.