Suara.com - DPR AS sepakat untuk memakzulkan Joe Biden terkait urusan bisnis luar negeri anaknya, Hunter Biden. Keputusan tersebut dilakuka setelah DPR AS yang dikuasai Partai Republik mendapat suara terbanyak, yakni 221 berbanding 212.
Keputusan akan memakzulkan Biden dilakukan pada Rabu (13/12/2023) waktu setempat.
Dilansir Aljazeera, pemungutan suara untuk memakzulkan Biden dilakukan setelah orang nomor satu AS tersebut menolak panggilan untuk memberikan kesaksian secara tertutup setelah Partai Republik secara informal memulai penyelidikan.
"Kami tidak menganggap enteng tanggung jawab ini dan tidak akan berprasangka buruk terhadap hasil penyelidikan," kata Mike Johnson dan timnya setelah pemungutan suara.
"Tetapi catatan pembuktian tidak mungkin diabaikan."
Penyelidikan pemakzulan sendiri akan berlanjut hingga tahun 2024, bersamaan dengan Biden akan mencalonkan diri kembali sebagai capres yang memungkinkan ia berhadapan dengan mantan Presiden Donald Trump.
Trump sendiri sudah dua kali dimakzulkan selama menjabat di Gedung Putih, termasuk karena menghasut penyerangan pada bulan Januari 2021. Kini, Trump yang juga menghadapi empat persidangan pidana, telah mendorong sekutunya di Kongres untuk bergerak cepat dalam memakzulkan Biden.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari seruannya yang lebih luas untuk melakukan pembalasan terhadap musuh-musuh politiknya.
Tanggapan Gedung Putih
Baca Juga: Muslim AS Kampanye Anti Joe Biden Jelang Pemilu 2024, Buntut Dukung Israel Perangi Hamas Palestina
Menanggapi rencana pemakzulan tersebut, Gedung Putih dengan tegas menolak inisiatif itu. Sebab menurut mereka rencana pemakzulan tidak berdasarkan fakta dan bermotif politik