Alexander Marwata Pilih Hadiri Sidang Praperadilan Firli Daripada Diperiksa Bareskrim, Kenapa?

Kamis, 14 Desember 2023 | 17:29 WIB
Alexander Marwata Pilih Hadiri Sidang Praperadilan Firli Daripada Diperiksa Bareskrim, Kenapa?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, pada Kamis (14/12/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan pemeriksaan tersebut ditunda karena Alex berhalangan hadir.

"Karena pagi atau siang ini Pak AM itu diajukan oleh saudara FB (Firli Bahuri) menjadi saksi dan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa Alex awalnya hendak diperiksa sebagai saksi atas permintaan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri selaku tersangka pemerasaan SYL.

Baca Juga: Firli Bahuri Seret Nama Kapolda Karyoto di Replik, Alex Marwata Ungkap Ada yang Extraordinary di KPK, Apa Maksudnya?

"Jadi saksi itu atas permintaan saudara FB," jelasnya.

Kekinian, menurut Ramadhan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Alex untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

"Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa, nanti dikabari," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Tidak Dapat Bantuan Hukum

Baca Juga: Kedekatan dengan Firli Bahuri Jadi Alasan Alex Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan

Dalam persidangan, Alex memberikan sejumlah keterangan, di antaranya alasan tidak diberikan bantuan hukum ke Firli yang menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Awalnya, pihak Polda Metro Jaya menanyakan soal pemberian bantuan hukum dari KPK ke Filri.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan, bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum. Tetapi, kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex.

Alex menyebut KPK tidak memberikan bantuan hukum ke Firli, karena perkara yang menjerat adalah kasus korupsi.

"Kalau perkara yang menyangkut korupsi, itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela diri tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," ujarnya.

Namun demikian, KPK tetap memberikan bantuan penyediaan dokumen yang dibutukan Filri.

"Tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain, menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," kata Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI