Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi replik praperadilan Firli Bahuri yang menyebut, ada keterkaitan soal penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan kasus korupsi yang diusut KPK.
Kasus yang dimaksud Firli Bahuri itu terkait dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Terkait itu, Alex mengaku tidak dapat menyimpulkan adanya keterkaitan perkara tersebut dengan keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasaan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Namanya dugaan itu kan ada peristiwa-peristiwa yang kemudian kita bisa menduga. Saya tidak bisa menyimpulkan apakah ada hubungan langsung atau tidak langsung," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Kedekatan dengan Firli Bahuri Jadi Alasan Alex Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan
Namun demikian, Alex merasakan ada sesuatu di luar kebiasan di internal KPK. Hanya saja, Alex tidak menjelaskannya secara gamblang soal hal yang tidak biasa tersebut.
"Kalau ditanya apakah merasa, ya saya merasa. Dasarnya apa? Terkait kejadian-kejadian yang dialami. Sepertinya di internal kami, internal penyidik, maupun penuntut umum. Mereka merasa ada sesuatu yang extraordinary apa lah, tapi cepat atau lambat pasti terselesaikan," ujarnya.
Firli Seret Karyoto Lewat Replik
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Firli Bahuri melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL.
Dalam replik di sidang praperadilan, Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Firli lewat replik yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada persidangan Rabu (13/12) kemarin, membeberkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK, jika Muhammad Suryo dijadikan tersangka.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," ujar Ian.
Selanjutnya ancaman juga disampaikan ke Johanis Tanak, kemudian ke Nurul Ghufron.
"Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai terrsangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ujar Ian.
Gugatan Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, seusai ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan.
Lantaran tidak sudi berstatus tersangka, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.