Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Indonesia Berhak Membuang, Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:54 WIB
Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Indonesia Berhak Membuang, Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui awak media di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pemerintah Indonesia bisa saja mengusir pengungsi Rohingya kapan saja.

Sebab, Indonesia tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan negara-negara yang tergabung dalam Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).

"Sebenarnya, Indonesia berhak membuang, berhak mengusir (pengungsi Rohingya) menurut hukum internasional, tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang ditampung," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Namun, saat ini masyarakat Aceh sudah mengeluhkan kehadiran para pengungsi Rohingya. Untuk itu, pemerintah menyiapkan tempat penampungan sementara.

Baca Juga: Profil Ketua UNHCR Indonesia, Thomas Vargas yang Bertanggung Jawas Atas Pengungsi Rohingya

Untuk pengungsi yang akan berada di Indonesia lebih lama, Mahfud mengatakan pemerintah akan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tiga provinsi untuk membahas anggaran dan lokasi penampungan sementara.

"Sekarang sedang kami galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat Forkopimda bersama mencari temoay sementara demi kemanusiaan," ujat Mahfud.

"Kemanusiaan juga kita harus memperhatikan kepentingan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang memerlukan," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI