Penjelasan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023

Kamis, 14 Desember 2023 | 13:46 WIB
Penjelasan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri minta sidang etik di Dewas KPK ditunda karena mau fokus menjalani praperadilan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak menghadiri sidang etik dugaan pelangaran di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang etik itu seharusnya digelar secara perdana pada hari ini, Kamis (14/12/2023).

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut Firli beralasan tak dapat hadir karena ingin fokus pada sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Seharusnya hari ini Dewan Pengawas KPK akan menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri. Namun demikian, ada pesan WA dari yang bersangkutan (Firli), minta untuk sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, begitu, minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan." kata Albertina di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Karena hal itu, setelah melakukan musyawarah dengan dengan majelis sidang, persidangan dijadwalkan kembali digelar pada 20 Desember 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?

Ditegaskan Albertina, jika Firli kembali tidak hadir lagi, sidang akan tetap digelar.

"Apabila dipanggil pertama tidak hadir, kita akan panggil kembali. Tapi kalau kita panggil lagi yang kedua kali tidak hadir, kita lanjutkan (sidang) itu diatur didalam peraturan," tegas Albertina.

Pelanggaran Firli Bahuri

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.

Pertama pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebut Tumpak, pertemuan itu terjadi beberapa kali.

Baca Juga: Kontroversi Kasus Gratifikasi: Pergulatan Hukum Firli Bahuri

"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Jumat (8/12/2023).

Pertemuan itu menjadi masalah, karena SYL saat menjabat menteri memiliki beberapa perkara di KPK. Firli juga sudah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan ke SYL di Polda Metro Jaya.

Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.

Ketiga soal kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI