Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara terkait isi replik di gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang menyatakan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
"Saya kebetulan, karena saya enggak punya nomornya HP Pak Kapolda, saya enggak pernah ditelpon, enggak pernah diancam juga kan. Saya enggak tahu kalau pimpinan yang lain," kata Alex dikutip Suara.com, Kamis (13/12/2023).
Alex mengaku tidak mengetahui isi replik yang diajukan Firli Bahuri. Namun menurutnya, adanya ancaman yang dimuat di replik, dia memastikan Firli memiliki dasar.
"Pasti, ketika Pak Ketua ya, mengajukan replik misalnya, pasti yang bersangkuta punya dasar, atau alat bukti. Saya baru dengar kalau di repliknya disebutkan begitu ya (ancaman ke pimpinan), saya enggak tahu," ujarnya.
"Mungkin barangkali beliau punya bukti, keterangan, mungkin keterangan juga dari pimpinan yang lain," imbuhnya.
Diberitakan sebelumya, Firli Bahuri menggungat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam replik permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Firli lewat replik yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada persidangan Rabu (13/12/2023), membeberkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK, jika Muhammad Suryo dijadikan tersangka.
Baca Juga: Melawan, Firli Bahuri Tuding Kapolda Metro Jaya Ancam Pimpinan KPK Jadi Tersangka
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," ujar Ian.