
Atas hal itu, Ian meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Firli seluruhnya, dengan memutuskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
"Pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti. Tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," ujarnya.
Sebelumya, Polda Metro Jaya dalam persidangan Selasa (12/12/2023), mengungkap aliran uang yang diterima Firli Bahuri dari hasil dugaan pemerasaan terkait perkara di Kementerian Pertanian. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Di antaranya, Rp 800 juta bertempat di rumah Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan pada 12 Februari 2021. Kemudian pada rentang waktu 16 Februari sampai degan April 2021 terdapat enam kali transaksi penukaran valas senilai Rp 616,2 juta.
Lalu 30 Mei 2021, ajudan Filri melakukan penukaran valas senilai Rp 272,5 juta, serta penyerahan uang setara Rp 1 miliar yang disebut berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Diketahui juga, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari kursi Ketua KPK, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Dia tidak terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?