Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terus melakukan perlawanan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam replik permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Firli Bahuri menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret seseorang bernama Muhammad Suryo.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon (Firli Bahuri), tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon (Kapolda Metro Jaya)," demikian kutipan dari isi replik Firli Bahuri yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Dalam repliknya itu, Filri meyakini dirinya diadukan atas dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena ketakutan SYL, mengingat perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mulai diusut KPK.
"Ini juga diawali adanya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI, pada tanggal 12 April 2023, yang melibatkan, di antaranya Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya," kata Ian.
Dari keterangan ketiga tersangka, disebutkan ada nama Muhammad Suryo menerima sejumlah uang.
"Diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryosebesar Rp 11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp 9,5 miliar," beber Ian.
Saat ketiganya menjalani penahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur, Muhammad Suryo disebut mendatanginya untuk melakukan ancaman.
Baca Juga: Masih Diakui Sebagai Insan KPK, Firli Bahuri Tetap Diundang Ke Acara Hakordia 2023
"Agar tidak menyebut nama Muhammad Suryo. Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahananannya ke Rutan KPK," tutur Ian.
Kapolda Metro Jaya disebut juga melakukan ancaman ke Direktur Penyidikan KPK. Disebutkan, jika Muhamad Suryo jadi tersangka, maka pimpinan KPK juga jadi tersangka.
"Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ungkap Ian.
Kemudian ancama juga disebut sampai kepada para pimpinan KPK. Pada 21 Agustus 2023, saat KPK melakukan gelar perkara terkait kasus DJKA ditemukan lima klaster perkara, termasuk didalamnya disebut menyeret nama Muhammad Suryo, serta pihak lain sebagai penerima.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," beber Ian.
Hasil gelar perkara pada 21 Agustus, akhirnya ditindaklanjuti pada 9 Oktober 2023.
"Secara bersamaan pada tanggal 09 Oktober 2023, termohon (Kapolda Merto jaya) menerbitkan LP model A dan Sprindik tangggl 9 Oktober 2023. Selanjutnya KPK RI, menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 Oktober 2023," kata Ian.
Hasilnya ditemukan sejumlah orang yang harus ditindaklanjuti lewat penyidikan, salah satunya ada nama Muhammad Suryo.
"Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ujar Ian.
Ancama itu juga disebut berlanjut ke Johanis Tanak lewat sambungan telepon.
"Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak, melalui telepon yang di-loudspeaker oleh Johanis Tanak dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis Tanak, hal sebagaimana tersebut, disampaikan oleh Johanis Tanak kepada Alex Marwata," ujarnya lagi.
Atas hal itu, Ian meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Firli seluruhnya, dengan memutuskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
"Pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti. Tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," ujarnya.
Sebelumya, Polda Metro Jaya dalam persidangan Selasa (12/12/2023), mengungkap aliran uang yang diterima Firli Bahuri dari hasil dugaan pemerasaan terkait perkara di Kementerian Pertanian. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Di antaranya, Rp 800 juta bertempat di rumah Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan pada 12 Februari 2021. Kemudian pada rentang waktu 16 Februari sampai degan April 2021 terdapat enam kali transaksi penukaran valas senilai Rp 616,2 juta.
Lalu 30 Mei 2021, ajudan Filri melakukan penukaran valas senilai Rp 272,5 juta, serta penyerahan uang setara Rp 1 miliar yang disebut berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Diketahui juga, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari kursi Ketua KPK, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Dia tidak terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.