Kronologi Pembunuhan Julita, Diracun hingga Dilakban di Kontrakan Cikarang Timur

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:43 WIB
Kronologi Pembunuhan Julita, Diracun hingga Dilakban di Kontrakan Cikarang Timur
Ilustrasi pembunuhan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membeberkan kronologi kasus pembunuhan wanita bernama Julita alias JS (25) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan mulut dilakban serta tangan dan kaki terikat di sebuah kontrakan kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebut pelaku merupakan kekasih gelap korban berinisial AMW alias Ade Mugis (34). Julita yang masih berstatus lajang tersebut menjalani hubungan gelap dengan Ade yang telah beristri dan memiliki dua anak sejak enam bulan lalu ketika sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.

"Pelaku bekerja sebagai security, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut," kata Samian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Peristiwa pembunuhan ini, kata Samian, terjadi pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 08.15 WIB. Ketika itu Ade membunuh Julita dengan menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam makanan dan minuman.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Syariah, Targetkan Dana Rp9 Triliun

"Pelaku mempersilahkan korban untuk santap pagi. Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situ lah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman," jelas Samian.

Sekira 15 menit usai mengonsumi makanan dan minuman tersebut, Julita sempat mengeluh pusing hingga tak sadarkan diri. Ade kemudian membalut mulut korban tersebut dengan lakban serta mengikat kaki dan tangannya untuk memastikan korban benar-benar telah tewas.

"Untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban," ungkap Samian.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Ade kemudian melarikan diri. Sampai pada akhirnya dia berhasil ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/12/2023) dini hari saat hendak melarikan diri ke Banjar.

Samian mengemukakan berdasar hasil penyidikan sementara motif Ade membunuh korban karena persoalan utang hingga asmara. Di mana beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat menagih utang kepada tersangka sebesar Rp 6 juta dari uang pinjaman awal yang hanya sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Soal Gaji ART, Cleopatra Djapri Berdalih Masih Ada yang Cuma Dibayar Rp1,2 Juta di Bekasi

Selain itu, pembunuhan ini juga diduga dilatarbelakangi adanya ancaman Julita membongkar hubungan gelapnya kepada istri Ade.

"Trsangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban," beber Samian.

Atas perbuatannya kekinian Ade telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria asal Banjar, Jawa Barat tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI