Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Sudin diduga menerima uang dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tidak hanya ketuanya, anggota DPR di komisi tersebut juga ada yang diduga menerima uang suap.
"Kemudian ada juga anggota Komisi IV yang juga diduga menerima aliran, waktu itu sudah disebutkan yang rumahnya digeledah, (namanya) Sudin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, ditemui wartawan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
Karena dugaan itu, KPK melakukan penggeledahan di rumah Sudin yang berada di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Jumat 10 November 2023.
Kemudian, KPK juga sudah memeriksa anggota dewan dari fraksi PDIP tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kepadanya penyidik mengkonfirmasi soal pengawasan anggaran Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Penghentian Perkara di Bareskrim Polri Demi Uang Rp3 Miliar
"Kan harus dikonfirmasi proyek-proyeknya dan lain-lainnya. Hanya pengawasan anggaran dan lain-lain," kata Ali.
SYL Tersangka
Dalam kasus ini SYL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Baca Juga: Eddy Hiariej Manfaatkan Jabatan Wamenkumham Demi Uang Rp 8 Miliar
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.