Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Berkas perkara ini nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika telah lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku akan menyampaikan perkembangannya pada pekan ini.
"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kami akan update," kata Ade kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Menurut Ade, penyidik hingga kekinian juga belum merencanakan untuk memeriksa kembali SYL ataupun Firli. Alasannya, karena pemeriksaan terhadap keduanya telah cukup.
Baca Juga: Viral Aksi Polantas Mendadak Setop Motor Pengawal Ambulans, Begini Respons Dirlantas
"Sementara cukup," katanya.
Praperadilan
Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif tersebut dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Meski berstatus tersangka penyidik hingga kekinian tidak menahan Firli. Alasannya, belum diperlukan.
Baca Juga: Kontroversi Kasus Gratifikasi: Pergulatan Hukum Firli Bahuri
Di samping itu, Firli kekinian juga tengah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan karena yang bersangkutan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.