Suara.com - Album girlband asal Korea Selatan BLACKPINK berjudul 'Bornpink' terjual saat lelang oleh KPK di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora, Senayan, Jakarta Pusat Rabu (13/12/2023).
Album BLACKPINK tersebut adalah hasil sitaan dalam kasus gratifikasi pejabat negara yang ditangani oleh KPK. Dalam proses lelang album BLACKPINK itu awalnya dibuka dengan harga Rp250 ribu.
"Album Bornpink BLACKPINK dengan harga limit Rp171 ribu, saya tawaarkan dengan harga Rp250 ribu. Gimana pak?" kata pejabat lelang di acara peringatan Hakordia.
Baca Juga: KPK Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Di Kasus Hakim Gazalba Saleh, Ini Yang Didalami
May Pritangguh, yang satu-satunya peserta lelang menawar seharga Rp180 ribu.
"Rp200 ribu ya pak?" kata pejabat lelang menawarkan harga yang lebih tinggi.
Namun, May tetap dengan penawarannya seharga Rp180 ribu.
"Enggak naik lagi?" tanya pejabat lelang.
"Cukup deh pak," jawab May.
Lantaran tidak ada yang berani menawar dengan harga lebih tinggi, pejabat lelang tersebut lantas mengetuk palu, sebagai tanda album BLACKPINK terjual dengan penawaran sebesar Rp180 ribu.
"Selamat ya, pak. Informasi dari KPK, album ini ada bonus picture card-nya, pak."
Seusai acara, May mengaku mengikuti sejumlah lelang barang hasil sitaan KPK, seperti helm, logam mulia, dan album Blackpink.
"Yang berhasil album BLACKPINK," ujarnya.
May memilih almbum BLACKPINK karena barang tersebut menurut unik, dan harga yang ditawarkan KPK terjangkau. Selanjutnya album itu akan dihadiahkan May ke istrinya.
"Ini buat kado istri saja, emang suka nonton drakor," ujarnya.