CEK FAKTA: Klaim Ganjar Pranowo Sebut Ada Yang Diperiksa Hanya Karena Menyampaikan Pendapat, Benarkah?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 11:11 WIB
CEK FAKTA: Klaim Ganjar Pranowo Sebut Ada Yang Diperiksa Hanya Karena Menyampaikan Pendapat, Benarkah?
Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo memberikan pemaparan saat debat perdana Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, hanya karena menyampaikan pendapat ada yang harus diperiksa dan berhadapan dengan aparat.

Hal itu dikatakan Ganjar Pranowo saat acara debat capres perdana di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam.

"Saya mendengar ketika demokratisasi mesti berjalan dan demokrasi mesti kita jaga bersama, ada Ibu Shinta yang ketika menyampaikan pendapat harus berurusan dengan aparat keamanan. Ada Melki, ketua BEM yang kemudian ibunya harus diperiksa," kata Ganjar Pranowo.

Lantas benarkah klaim Ganjar itu, berikut data yang diperoleh dari penelusuran tim cek fakta Suara.com.

Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Anies Kebebasan Berbicara Dan Indeks Demokrasi Indonesia Menurun, Benarkah?

Data Komnas HAM

Pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dinilai perlu menjadi perhatian khusus. Dalam pemantauan Komnas HAM sepanjang 2020-2021, terdapat pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Berdasarkan survei terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh Komnas HAM bersama dengan Litbang Kompas di 34 provinsi di Indonesia pada 2020, terlihat kekhawatiran masyarakat ketika berpartisipasi di ruang publik.

Detilnya, sebanyak 36 persen responden merasa tidak bebas menyampaikan ekspresi di media sosial. Selanjutnya, 66 persen responden khawatir akun atau data pribadi mereka diretas atau disalahgunakan.

Sementara, sebanyak 29 persen responden menilai bahwa mengkritik pemerintah adalah isu paling tidak bebas untuk dinyatakan dan diekspresikan.

Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Anies yang Menyebut Penyelenggaraan Pemerintahan Tidak Sesuai Prinsip Hukum

Lalu 80 persen responden khawatir bahwa dalam keadaan darurat pemerintah dapat atau akan menyalahgunakan kewenangan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar juga turut menyoroti penurunan skor kebebasan Indonesia.

Menurut Dio, skor kebebasan di Indonesia menurun dari 64/100 menjadi 58/100 pada 2023, dikutip dari data Freedom House 2018,2023.

Indeks Demokrasi Global Indonesia menurun dari peringkat 52 menjadi 54 dari 167 negara (the Economist, 2023), dan 62,9 persen rakyat merasa takut untuk berpendapat (Indikator politik, 2022).

"Menurut rekomendasi dari ICJR disebabkan karena UU ITE rentan untuk kriminalisasi dengan menggunakan pasal penghinaan dan ujaran kebencian," kata Dio Ashar, Selasa (12/12/23).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI