Suara.com - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, hanya karena menyampaikan pendapat ada yang harus diperiksa dan berhadapan dengan aparat.
Hal itu dikatakan Ganjar Pranowo saat acara debat capres perdana di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam.
"Saya mendengar ketika demokratisasi mesti berjalan dan demokrasi mesti kita jaga bersama, ada Ibu Shinta yang ketika menyampaikan pendapat harus berurusan dengan aparat keamanan. Ada Melki, ketua BEM yang kemudian ibunya harus diperiksa," kata Ganjar Pranowo.
Lantas benarkah klaim Ganjar itu, berikut data yang diperoleh dari penelusuran tim cek fakta Suara.com.
Data Komnas HAM
Pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dinilai perlu menjadi perhatian khusus. Dalam pemantauan Komnas HAM sepanjang 2020-2021, terdapat pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Berdasarkan survei terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh Komnas HAM bersama dengan Litbang Kompas di 34 provinsi di Indonesia pada 2020, terlihat kekhawatiran masyarakat ketika berpartisipasi di ruang publik.
Detilnya, sebanyak 36 persen responden merasa tidak bebas menyampaikan ekspresi di media sosial. Selanjutnya, 66 persen responden khawatir akun atau data pribadi mereka diretas atau disalahgunakan.
Sementara, sebanyak 29 persen responden menilai bahwa mengkritik pemerintah adalah isu paling tidak bebas untuk dinyatakan dan diekspresikan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Anies Kebebasan Berbicara Dan Indeks Demokrasi Indonesia Menurun, Benarkah?
Lalu 80 persen responden khawatir bahwa dalam keadaan darurat pemerintah dapat atau akan menyalahgunakan kewenangan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.