Padahal Masih Ada Sisa 4 Tahun Lagi, Mengapa Nusron Wahid dan Falah Amru Diberhentikan dari Ketua PBNU?

Rabu, 13 Desember 2023 | 10:51 WIB
Padahal Masih Ada Sisa 4 Tahun Lagi, Mengapa Nusron Wahid dan Falah Amru Diberhentikan dari Ketua PBNU?
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Semisal KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly yang diterapkan sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

Kemudian KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A’wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

"Dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027," tulis keterangan di laman resmi NU.

Diketahui, terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi.

Melalui surat tersebut, PBNU sekaligus mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sisa masa khidmah 2022-2027.

Hal ini dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (AD/ART NU), dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar ke-35 yang akan datang.

“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya,” demikian bunyi poin kesembilan surat tersebut.

Terpisah, pihak PBNU buka suara mengenai Nusron Wahid dan Falah Amru yang diberhentikan dari jabatan ketua PBNU.

Menurut Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, pemberhentian tersebut tidak menyangkut soal urusan Pilpres 2024.

Baca Juga: Jangan Hanya Klaim! TKN Prabowo-Gibran Minta Agus Rahardjo Buktikan Pernyataan Jokowi Minta Setop Kasus Setnov

Pemberhentian dilakukan karena ada aturan ketua PBNU dilarang merangkap jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI