Suara.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo lantang berjanji apabila terpilih jadi Presiden akan mengirim para koruptor ke Lapas Nusakambangan. Hal itu disebutnya bisa memberikan efek jera.
Pernyataan itu disampaikan Ganjar dalam acara debat Pilpres 2024 perdana di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam tadi.
Berbicara soal penanganan kasus korupsi, Ganjar ingin para koruptor dimiskinkan lewat upaya perampasan aset dan dikurung di Nusakambangan supaya jera.
"Mulai dari pemiskinan dan kedua perampasaan aset, maka segera kita bereskan UU Perampasan Aset, dan untuk pejabat dibawa ke Nusakambangan, agar memberi efek jera," ujar Ganjar.
Baca Juga: Hasto Respons Survei Ganjar-Mahfud Anjlok: 62 Persen Rakyat Tak Ingin Prabowo Jadi Presiden
Fakta Banyak Pejabat Dipenjara Karena Korupsi
Bila merujuk dari pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2023, faktanya tetap saja ada pejabat terjerat kasus korupsi meski sudah banyak yang dipenjara.
Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuktangani,” kata Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Sepanjang 2004-2022, Jokowi mencatat ratusan pejabat yang tersandung kasus korupsi yaitu 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, serta delapan komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY.
Selain itu, tercatat 415 pejabat dari sektor swasta dan birokrat yang juga dihukum karena korupsi.
Baca Juga: Ungkit soal Intimidasi Ketua BEM UI, Ganjar di Debat Capres: Kasus Seperti Ini Harus Usai!
Meskipun begitu banyak pejabat yang telah dipenjara karena korupsi, Jokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
“Artinya ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa pendidikan, pencegahan, penindakan (korupsi) ya (penting). Tetapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total,” ujar Jokowi sebagaimana dilansir Antara.
Untuk itu, Presiden Jokowi mendorong dijalankannya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif guna mencegah praktik tindak pidana korupsi yang semakin canggih, bahkan bersifat lintas negara dan multi yurisdiksi.
Perlu Ada Hukuman Alternatif
Sementara itu, Direktur Indonesia Judicial Research Society (ICJR), Dio Ashar mengatakan, penegakan hukum korupsi tidak hanya sekedar menghukum pelaku ke penjara saja, tetapi perlu ada alternatif pemidanaan lainnya.
Ia mengemukakan, Gary Becker (1968) mengusulkan untuk mengutamakan hukuman denda karena dapat pula menanggung biaya sosial seperti biaya penegakan hukum, biaya penghukuman (penjara), dan biaya yang dialami korban.
Menurut Choky Ramadhan (2017) Pembaruan UU Tipikor dengan menaikkan ancaman denda dimaksudkan agar pelaku jera dan menopang kebutuhan penegakan hukum korupsi menjadi suatu hal yang penting. Selain itu, permasalahan penegakan hukum korupsi juga disebabkan beberapa kelemahan rumusan pasal UU Tipikor.
Misalnya, korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara diancam hukuman lebih rendah dibandingkan dilakukan oleh orang biasa.
Penyesuaian UU Tipikor juga dibutuhkan agar sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
Menurut dia, selepas pengesahan pada 2006, terdapat kesenjangan antara UU Tipikor dan UNCAC.
"Penyempurnaan UU Tipikor dibutuhkan terutama agar dapat menghukum pembelian pengaruh (trading influence), penambahan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), dan korupsi antarsektor swasta. Dengan demikian, penegakan hukum atas korupsi dapat dilakukan semakin menyeluruh," ujarnya.