Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin telah bebas secara bersyarat dari penjara sejak 18 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan untuk menanggapi kehadiran Azis di acara Partai Golkar di Lampung, pada 11 Desember 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra lewat keterangannya yang diterima Suara.com.
Sebagaimana diketahui, Azis merupakan terpidana korupsi berupa penerimaan suap. Politikus Golkar itu divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2 Maret 2022.
Baca Juga: Eddy Hiariej Manfaatkan Jabatan Wamenkumham Demi Uang Rp 8 Miliar
Deddy kemudian mengungkap alasa Azis dapat bebas secara bersayarat dari penjara.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," katanya.
Meski demikian, karena statusnya bebas bersyarat, Azis diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
"Yang bersangkutan wajib lapor," kata Deddy.
Baca Juga: KPK Pamerkan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej, Terduduk di Kursi Roda dengan Tangan Terborgol