Firli Terus Melawan, Pertanyakan Alat Bukti Polda Metro Jaya Jadikan Dirinya Tersangka

Senin, 11 Desember 2023 | 15:37 WIB
Firli Terus Melawan, Pertanyakan Alat Bukti Polda Metro Jaya Jadikan Dirinya Tersangka
Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Ian, usai persidangan perdana praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

"Bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah. Sebab pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB (Firli)," kata Ian.

Foto yang dimaksud Ian adalah gambar yang beredar menunjukan Firli Bahuri bersama SYL sedang berbincang di lapangan bulutangkis.

Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Sebut SYL Ketakutan jadi Tersangka KPK

"Alat bukti dalam menetapkan tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif. Sedangkan dalam penetapan tersangka terhadap FB hanya berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur kuantitatif. Tetapi tidak memenuhi unsur kualitatif," tutur Ian.

"Tidak ada satu pun alat bukti yang mampu membuktikan adanya actus rea maupun mens rea yang memenuhi unsur Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Kemudian, Ian juga mempertanyakan saksi-saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya. Menurutnya tidak ada saksi yang menyatakan Firli melakukan pemerasan.

"Tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB," ujar Ian.

Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.

Baca Juga: Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Diketuai Kombes Putu Putera Sadana

Dia tidak terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI