Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Sebut SYL Ketakutan jadi Tersangka KPK

Senin, 11 Desember 2023 | 14:58 WIB
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Sebut SYL Ketakutan jadi Tersangka KPK
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Sebut SYL Ketakutan jadi Tersangka KPK. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).

Firli mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya di Polda Metro Jaya yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada persidangan, Firli lewat kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyebut SYL ketakutan segera dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Ian Iskandar di persidangan.

Baca Juga: Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Diketuai Kombes Putu Putera Sadana

Tindakan yang diambil SYL, disebut Ian dengan menyuruh orang membuat aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya.

"Patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2023, yang diduga dilakukan oleh unsur Pimpinan KPK RI," kata Ian.

Gugatan Firli ke Polda

Sebagaimana diketahui, usai menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri melakukan perlawanan, yakni melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam terkait kasus pemerasan ke SYL. (Suara.com/M. Yasir)
Bareskrim Polri tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam terkait kasus pemerasan ke SYL. (Suara.com/M. Yasir)

Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Baca Juga: Sidang Perdana di PN Jaksel, ICW Wanti-Wanti Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Lolos Status Tersangka Korupsi

Dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri, tertulis jika Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Karyoto sebagai tergugat.

Buntut dari penetapan tersangka itu, Firli Bahuri akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Pemberhentian sementara Firli Bahuri itu diteken oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) lewat Keppres.

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)

Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI