Tok! Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Senin, 11 Desember 2023 | 14:36 WIB
Tok! Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir divonis seumur hidup kasus pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga prajurit TNI divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Imam Masykur. Ketiga prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Adapun Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Sidang vonis Praka Riswandi Cs digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

"Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.

Baca Juga: Empat Anak Korban Pembunuhan Di Jagakarsa Dimakamkan Di Sawangan Depok Sore Ini

Selain divonis bui seumur hidup, Praka Riswandi Cs juga divonis dipecat dari kesatuan TNI. Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penculikan terhadap Imam Masykur secara terencana.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Rudy.

Sebelumnya, oditur militer menuntut Praka Riswandi Cs dengan hukuman pidana mati. Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Anggota Paspampres, Praka RM tersangka kasus penculikan yang menewaskan Imam Masykur. (Foto: Dok. Pomdam Jaya)
Anggota Paspampres, Praka RM tersangka kasus penculikan yang menewaskan Imam Masykur. (Foto: Dok. Pomdam Jaya)

Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan Praka Riswandi Cs terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur.

"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1," kata oditur dalam keterangan Puspen TNI dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Tak Ada Satupun Keluarga Jenguk Korban Maupun Tersangka Pembunuhan Anak Di Jagakarsa

Selain dituntut pidana mati, oditur juga menuntut agar Praka Riswandi Cs dipecat dari kesatuan militer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI